Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
By Admin

Sony Sonjaya
nusakini.com, – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Penolakan ini didasari atas penilaian penyidik bahwa pemohon merupakan pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merujuk pada syarat materiil dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Salah satu syarat mutlak status JC adalah pemohon bukan merupakan pelaku utama.
"Kami belum bisa memenuhi atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ujar Syarief kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Menurut penyidikan, Sony dinilai sebagai figur kunci yang bertanggung jawab dalam penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pos dapur program MBG. Tindakan hukum yang disangkakan kepadanya berfokus pada dugaan praktik jual beli titik strategis tersebut. Selain itu, Syarief menambahkan bahwa pemohon belum mengakui perbuatannya dan tidak memenuhi kriteria sebagai pembongkar perkara (whistleblower).
Dalam perkembangan penanganan kasus ini, korps adhyaksa telah menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Di jajaran internal BGN, selain Sony, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dan eksternal, yakni Asep Yusuf Somantri, Andrew Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), dan Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). (*)